Tugas dan Fungsi

Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian.

BRMP mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian.

Dalam melaksanakan tugasnya, BRMP menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern.

  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern.

  3. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern.

  4. Pelaksanaan administrasi Badan.

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Berdasarkan Permentan No 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Papua Barat sebagai unit kerja eselon III di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi, serta modernisasi pertanian spesifik lokasi.

Adapun fungsi yang dijalankan oleh BRMP Papua Barat antara lain:

  1. penyusunan rencana program, anggaran, dan kerja sama di bidang pengembangan dan penerapan modernisasi pertanian;  
  2. pelaksanaan perekayasaan dan pengembangan paket teknologi spesifik lokasi;
  3. pelaksanaan koordinasi penerapan hasil perakitan dan modernisasi pertanian;
  4. pelaksanaan penerapan, diseminasi, dan bimbingan teknis modernisasi pertanian; 
  5. pelaksanaan pengembangan metode dan pengelolaan produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi;
  6. pelaksanaan identifikasi dan penyusunan model pertanian modern;
  7. pelaksanaan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang pengembangan dan penerapan modernisasi pertanian;
  8. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan penerapan modernisasi pertanian; dan
  9. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian.