Tugas dan Fungsi

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian.

BSIP mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Dalam melaksanakan tugasnya, BSIP menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
  2. Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
  4. Pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Papua Barat sebagai unit pelaksana teknis berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala BSIP serta dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Kepala Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP). BSIP Papua Barat mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi khususnya di wilayah Papua Barat. 

Adapun fungsi yang dijalankan oleh BSIP Papua Barat antara lain:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
  2. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
  3. Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
  4. Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
  5. Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
  6. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi.
  7. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan standar dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.