Overview

Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) lahir pada 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Kemudian dengan  adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT lingkup BSIP pun mengamanatkan bahwa dalam menjalankan peran vitalnya, BSIP didukung oleh keberadaan 34 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian, yang secara khusus melaksanakan pendampingan dan penerapan serta diseminasi standar instrumen pertanian dibawah koordinasi Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BSIP Penerapan).

BSIP Papua Barat menjadi salah satu UPT BSIP yang siap melaksanakan tugas pendampingan, penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi di Papua Barat. Untuk mendukung tugas dan fungsi tersebut maka BSIP Papua Barat mempunyai 1) Layanan Diseminasi Standar, 2) Layanan Laboratorium Pengujian Terakreditasi, 3) Layanan Magang dan 4) Layanan Perpustakaan. Selain itu BSIP Papua Barat didukung dengan Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) yang berlokasi di Amban, Anday dan Sorong.