LSPro

Tentang Kami

Lembaga Sertifikasi Produk Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Papua Barat adalah lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Papua Barat. Saat ini LSPro BPSIP Papua Barat sedang menempuh proses terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

LSPro BPSIP Papua Barat hadir untuk menyediakan layanan sertifikasi produk pasca panen terutama untuk komoditas biji kopi, kakao dan pala. Kami juga berperan dalam menyediakan informasi kepada publik bahwa suatu produk tertentu telah diproduksi oleh suatu perusahaan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk berlogo SNI dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen sehingga membantu untuk mengembangkan bisnis para pelaku usaha dan menjamin keamana pangan bagi konsumen.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi LSPro BPSIP Papua Barat

 

Laboraturium Pengujian Internal

LSPro BPSIP Papua Barat didukung oleh laboratorium pengujian internal yang memiliki kompetensi dan fasilitas yang mendukung dalam pengujian produk yang termasuk dalam ruang lingkup LSPro BPSIP Papua Barat. Laboratorium Penguji BPSIP Papua Barat yang merupakan laboratorium pendukung LSPro BPSIP Papua Barat telah terakreditasi oleh KAN dengan Nomor LP-1345-IDN.

Selain itu, terdapat laboratorium lain yang kami jadikan rujukan dan pendukung yaitu:

  • Laboratorium Penguji Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia

 

Ruang Lingkup

Ruang lingkup sertifikasi produk yang dilayani oleh BPSIP Papua Barat yaitu:

No.

Nomor SNI

Judul Produk

Tipe Sertifikasi

1

SNI 2323-2008/Amd 1:2010

Biji Kakao

Lampiran XIII PBSN 4 Tahun 2023

2

SNI 2907-2008

Biji Kopi

Lampiran XIV PBSN 4 Tahun 2023

3

SNI 0006:2021

Pala

PBSN No.4 Tahun 2024

 

Proses Sertifikasi

1.    Persyaratan Permohonan Sertifikasi

Perusahaan atau pemohon yang akan mengajukan permohonan sertifikat produk penggunaan tanda SNI wajib memenuhi persyaratan permohonan dan mengisi formulir permohonan sertifikasi produk pada tautan ini (unduh).

2.    Prosedur Sertifikasi

Pelaksanaan proses sertifikasi produk termasuk survailen, pengambilan contoh dan rakreditasi secara umum telah diatur dalam prosedur skema sertifikasi. Pelaksanaan proses Proses Sertifikasi Produk dapat dilihat pada tautan berikut:

 

3.    Penambahan, Pengurangan, Penangguhan dan Pembatalan Ruang Lingkup Sertifikat

Pelaksanaan proses penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikat yang diminta oleh perusahaan atau pemohon serta apabila sertifikat produk milik perusahaan harus ditangguhkan atau dibatalkan penggunaannya diatur dalam prosedur Penambahan, Pengurangan, Penangguhan dan Pembatalan Ruang Lingkup Sertifikat ─ [Unduh].

 

Hak dan Kewajiban Klien

Pada pelaksanaan proses sertifikasi, Klien dan para pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. 

Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada tautan halaman mengenai Hak dan Kewajiban Klien.

 

Mekanisme Penanganan Keluhan dan Banding

Keluhan layanan sertifikasi kepada LSPro BPSIP Papua Barat dapat disampaikan melalui email, surat atau dengan cara datang ke kantor LSPro BPSIP Papua Barat untuk membuat laporan keluhan dengan Penanganan Keluhan

F 7.13.1 [Unduh].

Keluhan akan ditindaklanjuti sesuai dan prosedur Penanganan Keluhan dan Banding [Unduh].

Apabila tindaklanjut keluhan tidak diterima, Klien dapat mengajukan banding kepada LSPro BPSIP Papua Barat secara tertulis menggunakan Penanganan Banding ─ F 7.13.1 [Unduh] disertai bukti-bukti yang relevan.

Penangan banding akan ditindaklanjuti oleh Tim Panel Banding LSPro BPSIP Papua Barat dan keputusannya merupakan keputusan akhir untuk kemudian disampaikan kepada klien. Apabila keputusan Tim Panel Banding tidak diterima, maka diselesaikan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Biaya Sertifikasi

1.     Biaya yang timbul dalam proses sertifikasi atau survailen menggunakan acuan SBU yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI.

  1.        Komponen pembiayaan utama yang akan timbul ditinjau berdasarkan hal-hal berikut:
    •       Tipe / skema sertifikasi
    •       Lokasi Perusahaan
    •       Biaya perjalanan dan akomodasi Tim Audit
    •       Sistem Hari Orang Kerja (HOK) atau Mandays
    •       Pengambilan Contoh
    •      Pengujian Produk
  1.        Jika terjadi penambahan pembiayaan selama masa sertifikasi akan didiskusikan dengan pihak pelanggan untuk disepakati bersama. Biaya tambahan akan diajukan untuk kerja tambahan yang tidak termasuk dalam perjanjian kerja sama yang telah disetujui kedua belah pihak. Biaya tambahan ini diajukan jika diperlukan kegiatan keperluan khusus (audit khusus dan/ atau audit sewaktu waktu), kunjungan pengawasan berkala tambahan yang diperlukan yang tidak tercantum dalam jadwal dan biaya pengujian ulang.
  2.       Biaya akan diuraikan dalam Faktur / Invoice yang disampaikan kepada perusahaan. Biaya tersebut berdasarkan pada  komponen biaya yang ditetapkan pada saat mengajukan penawaran.
  3.       Semua biaya dan biaya tambahan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Penawaran Sertifikasi

Untuk perhitungan biaya proses sertifikasi produk, Calon klien dapat mengirimkan permintaan penawaran disertai informasi  terkait bidang industri dan lingkup usaha anda ke email [email protected] 

 

 

 

Direktori Klien SPPT-SNI LSPro BPSIP Papua Barat

No.

No. SPPT SNI

Nama Perusahaan

Jenis Produk

Standar Acuan

Status

1

-

PT. Ebier Suth Cokran

Biji Kakao

SNI 2323-2008

Aktif