IP2SIP

Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) merupakan sub unit kerja dari BPSIP Papua Barat yang berfungsi untuk mendukung pelaksanaan tupoksinya. BPSIP Papua Barat hingga saat ini memiliki tiga unit Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) yang terletak di dua kabupaten berbeda.

A.    IP2SIP Anday

Berlokasi di Jl. Trikora Anday, Kawasan Terpadu Kementerian Pertanian, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat 98315. Luasan produktif IP2SIP Anday kurang lebih 9,6 ha yang ditanami komoditas hortikultura. Sekitar 0,68 ha ditanami berbagai varietas jeruk antara lain siam pontianak, siam banjar dan terigas

IP2SIP Anday dilengkapi dengan beberapa fasilitas dasar seperti 1 unit gedung kantor, alat dan mesin pertanian, screen house, gudang alat dan gudang benih.

Jenis layanan IP2SIP Anday meliputi:

  1.        Memfasilitasi kegiatan penelitian bagi mahasiswa dari Perguruan Tinggi.
  2.        Melayani konsultasi dan pendampingan di lapang bagi Poktan melalui kaji terap, demo-plot dan percontohan penerapan teknologi baru.
  3.       Produksi Tanaman Sayuran dan buah-buahan

Output Layanan IP2SIP Anday:

Output layanan kami adalah pemanfaatan lahan IP2SIP untuk penelitian, produksi tanaman sayuran dan buah-buahan serta konsultasi pertanian

 

B.   IP2SIP Amban

Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) Amban berlokasi di Jl. Amban Pantai Waidema, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Luasan IP2SIP Amban kurang lebih 1,2 ha yang ditanami kakao, pisang, dan pinang

IP2SIP Amban dilengkapi dengan beberapa fasilitas dasar seperti 1 unit gedung kantor, 4 unit rumah dinas, 6 seeding house, 1 tempat pendederan benih.

Jenis layanan IP2SIP Amban meliputi:

  1.       Magang bagi siswa SMK/ mahasiswa yang melaksanakan Praktek Kerja Lapang (PKL).
  2.       Memfasilitasi kegiatan penelitian bagi mahasiswa dari Perguruan Tinggi.
  3.       Melayani konsultasi dan pendampingan di lapang bagi Poktan melalui kaji terap, demo-plot dan percontohan penerapan teknologi baru.
  4.       Produksi Benih Kopi dan Kakao

Output Layanan IP2SIP Amban:

Output layanan kami adalah pemanfaatan lahan IP2SIP untuk penelitian, pelatihan/magang, produksi benih kopi dan kakao serta konsultasi pertanian

 

C.   IP2SIP Sorong

Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) Sorong berlokasi di Jl. Nusa Indah RT 004/RW 003 SP II Kelurahan Klaru Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya 98445. Luas lahan KP Sorong seluruhnya yaitu 1,2 Ha. 

IP2SIP Sorong dilengkapi dengan beberapa fasilitas dasar seperti 1unit gedung kantor, 3 unit rumah dinas, 1 unit gudang peralatan/benih serta kebun produksi.

Jenis layanan IP2SIP Sorong meliputi:

  1.       Magang bagi siswa SMK/ mahasiswa yang melaksanakan Praktek Kerja Lapang (PKL).
  2.       Memfasilitasi kegiatan penelitian bagi mahasiswa dari Perguruan Tinggi.
  3.       Melayani konsultasi dan pendampingan di lapang bagi Poktan melalui kaji terap, demo-plot dan percontohan penerapan teknologi baru.

Output Layanan IP2SIP Sorong:

Output layanan kami adalah Pemanfaatan lahan IP2SIP untuk penelitian, pelatihan/magang serta konsultasi Pertanian

 

 

D.   Pemanfaatan Layanan IP2SIP

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

  1.       Menulis identitas (KTP/SIM) dan menyampaikan maksud kedatangan pada buku tamu
  2.       Mengisi form permintaan pelayanan dan mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN IP2SIP :

  1.       Pemohon layanan dapat datang langsung atau mengajukan surat permohonan.
  2.       Petugas layanan mengkonfirmasi materi/topik yang diperlukan serta waktu pelaksanaannya.
  3.       Petugas layanan menyampaikan surat permohonan kepada Sub Koordinator ditembuskan kepada koordinator IP2SIP terkait permohonan yang diajukan.
  4.       Sub Koordinator memberikan persetujuan/penolakan permohonan layanan
  5.       Petugas layanan menyampaikan surat persetujuan/penolakan disertai alasan penolakannya.
  6.       Pemohon menerima pelayanan yang diajukan dan mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang disediakan oleh petugas layanan.